Pages

Kamis, 20 September 2018

MENGENAL PSIKOTROPIKA (DASAR - DASAR NAPZA)

     Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (Wikipedia, 2018)

     Melihat definisi diatas dapat dikatakan bahwa psikotropika sebenarnya digunakan untuk menekan saraf pusat, obat ini digunakan untuk merelaksasi saraf pusat agar orang jadi mudah tertidur, mudah mengantuk, menjadi tidak cemas, menjadi tidak agresif dll. Obat - obat psikotropika sebenarnya adalah terapi bagi beberapa penderita gangguan psikologis.

     Inilah mengapa penyalahgunaan psikotropika menjadi berbahaya, ini sama halnya anda memiliki sebuah modil, sebenarnya mobil anda sudah memiliki sistem pengereman yang baik dan sempurna, karena suatu kondisi sistem pengereman anda tidak berjalan maksimal maka anda memperbaiki sistem pengereman tersebut agar tidak membahayakan diri anda maupun orang sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan sistem pengereman baru sangat baik dan ideal.

     Bayangkan jika kondisinya sebaliknya, sistem pengereman anda baik - baik saja kemudian anda tambah dengan sistem pengereman tambahan yang justru mengganggu kinerja mesin, mungkin secara pengereman anda menjadi lebih baik, tetapi bagaimana dengan sistem pembakaran bahan bakar yang diturunkan secara tiba - tiba atau ekstrim? bisa jadi akan mengalami masalah.

   Nah, kembali ke kasus diatas, ketika seseorang menggunakan psikotropika maka seseorang tersebut jika tadinya agresif kemudian menjadi tidak agresif, bisa dibayangkan orang yang sudah nyaris bunuh diri diberi obat tersebut, bisa jadi makin memperparah kondisinya. Inilah bahaya dari psikotropika yang jika dibiarkan justru merusak psikologis dari yang bersangkutan. Mengapa penggunaan psikotropika harus seijin medis atau dokter? karena dokter paling paham berapa dosis psikotropika yang dapat ditoleransi oleh tubuh, meminimalisir resiko dari penggunaan psikotropika.

   Beberapa obat psikotropika memang sulit didapatkan dipasaran akan tetapi pasti ada oknum nakal yang justru memperjualbelikan obat - obat ini, meskipun UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah sangat jelas melarang peredaran obat - obat golongan ini.