Pages

Senin, 22 Juni 2009

STANDAR KOMPETENSI KEPERAWATAN JIWA

Beberapa kompetensi penting yang minimal harus dimiliki oleh perawat jiwa :
  1. Mampu mengidentifikasi praktik keperawatan jiwa yang aman untuk diri sendiri, tim kesehatan lain maupun klien
  2. Mampu mengidentifikasi tindakan – tindakan malpraktik dalam keperawatan jiwa
  3. Mampu menjaga kerahasiaan informasi klien dengan gangguan jiwa
  4. Mampu bekerjasama dengan klien dalam proses keperawatan Jiwa
  5. Mampu bekerjasama dengan tim kesehatan lain dalam proses penatalaksanaan klien gangguan jiwa
  6. Mampu melakukan konsultasi tentang kondisi klien dengan gangguan jiwa ke tim kesehatan lain
  7. Mampu mempraktikkan akuntabilitas tindakan keperawatan pada klien gangguan jiwa yang telah dilakukan
  8. Mampu menerapkan hubungan interpersonal yang terapeutik dengan klien gangguan jiwa
  9. Mampu melakukan pengkajian pada klien dengan gangguan jiwa
  10. Mampu merumuskan diagnosa yang sesuai pada klien gangguan jiwa sesuai dengan Diagnosa NANDA
  11. Mampu merencanakan tindakan keperawatan yang sesuai untuk klien gangguan jiwa berpedoman pada Nursing Intervention Classification
  12. Mampu menerapkan tindakan keperawatan untuk menyelesaikan masalah pada klien gangguan jiwa sesuai dengan SOP
  13. Mampu mengevaluasi respon klien gangguan jiwa terhadap tindakan keperawatan yang sudah dilakukan
  14. Mampu melakukan Rencana Tindak Lanjut untuk menyelesaikan masalah klien dengan gangguan jiwa
  15. Mampu menganalisa faktor precipitasi dan predisposisi pada klien gangguan jiwa
  16. Mampu berperan dalam managemen krisis pada klien gangguan jiwa
  17. Mampu menerapkan hasil penelitian dan riset keperawatan dalam melakukan tindakan keperawatan jiwa
  18. Mampu menerapkan komunikasi efektif dalam semua tatanan pelayanan kesehatan jiwa
  19. Mampu melakukan tindakan yang berhubungan dengan teknologi yang dibutuhkan dalam proses penatalaksanaan klien gangguan jiwa
  20. Mampu menganalisa dampak/efek setiap tindakan keperawatan terhadap klien gangguan jiwa
  21. Mampu memberikan pendidikan kesehatan kepada keluarga dengan klien gangguan jiwa
  22. Mampu mendokumentasikan asuhan keperawatan klien gangguan jiwa sesuai ketentuan.
  23. Mampu beradaptasi terhadap perubahan dalam proses keperawatan pada klien gangguan jiwa
  24. Mampu menampilkan sikap –sikap professional dalam melakukan pelayanan kesehatan jiwa
Kompetensi diatas mungkin belum sempurna, jika ada beberapa praktisi atau ahli keperawatan jiwa silahkan memberikan masukan untuk menambah kompetensi keperawatan Jiwa sehingga bisa dimasukkan kedalam kurikulum pendidikan dengan tujuan meningkatkan kualitas perawat Jiwa di Indonesia sehingga mampu bersaing di pasar Global.

3 komentar :

Jika anda merasa tersesat di blog ini, mohon beri komentar sebagai perbaikan kualitas postingan.