Pernahkah anda membaca berita disurat kabar atau bahkan melihat tayangan di televisi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Apa yang dapat kita temukan dari berita dan tayangan tersebut? Sebuah situasi rumah tangga yang tidak harmonis, sebuah keretakan komunikasi, sebuah kegagalan penerimaan semua sisi pasangan, sebuah kegagalan untuk menyatukan visi dan misi antara seorang suami dan istri. Apakah KDRT merupakan bagian dari gangguan jiwa? Secara keilmuan tentu saja, apakah berarti pelaku KDRT adalah orang yang menderita gangguan jiwa? Perlu dilakukan pemeriksaan status mental untuk menegakkan prognosa ini.
Apa sih yang disebut atau bisa dikatakan suatu perbuatan itu KDRT?
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ( UU RI 23 th 2004), Lingkup rumah tangga : suami, istri dan anak, orang yang bekerja dan menetap dalam rumah tangga (sesuai dengan bunyi Undang – Undang ini, semua orang yang bekerja dirumah kita mendapatkan perlindungan hukum)
Bentuk – bentuk dari KDRT
Kekerasan fisik : Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, Contoh : ditampar, dipukul, dilempar dengan benda, pengikatan.
Kekerasan psikis : Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang, Kekerasan verbal atau kekerasan emosional, Mengancam, menyalahkan, memojokkan, menghakimi, memutarbalikkan fakta, meremehkan, mengata-ngatai, mengecilkan arti, menertawakan, merongrong, menuntut, menghukum, mengingkari, marah, mencaci maki, mengabaikan perasaan, pendapat dan kebutuhan
Kekerasan seksual : Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga tersebut, Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu
Penelantaran rumah tangga : Tidak memberikan perawatan, Tidak menyediakan kebutuhan hidup seperti makan dan minum
Melihat beberapa penjelasan dari UU KDRT diatas maka kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa para pelaku KDRT secara psikologis mengalami gangguan konsep diri dan gangguan mekanisme koping, mengapa kedua keadaan ini yang memicu perilaku kekerasan? Karena ketika seseorang menetapkan pasangan atau tinggal dengan orang lain dalam satu rumah maka dia menginginkan orang lain atau pasangannya menjadi seperti yang mereka inginkan, jika ternyata pasangan atau orang lain ini tidak seperti yang mereka harapkan maka mereka memiliki keinginan merubah pasangan tersebut dengan cara mereka sendiri, seperti membengkokkan besi dengan tangan maka mereka melakukan perilaku kekerasan untuk membentuk atau membuat orang lain menjadi seperti yang mereka inginkan…
Benarkah keinginan membentuk orang lain menjadi seperti yang kita inginkan dalam rumah tangga? Jika kita ingin mengubah seseorang maka sebenarnya kita yang salah, bentuk dan buat orang lain menjadi baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama, tuntutan moral etika, tuntutan social dll. Intinya KDRT berlangsung karena egosentris dari salah satu pihak, entah karena trauma masa lalu, entah karena pola asuh orang tua yang salah atau memang proses perkembangan emosional yang tidak sempurna…
Apa sih yang disebut atau bisa dikatakan suatu perbuatan itu KDRT?
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ( UU RI 23 th 2004), Lingkup rumah tangga : suami, istri dan anak, orang yang bekerja dan menetap dalam rumah tangga (sesuai dengan bunyi Undang – Undang ini, semua orang yang bekerja dirumah kita mendapatkan perlindungan hukum)
Bentuk – bentuk dari KDRT
Kekerasan fisik : Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, Contoh : ditampar, dipukul, dilempar dengan benda, pengikatan.
Kekerasan psikis : Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang, Kekerasan verbal atau kekerasan emosional, Mengancam, menyalahkan, memojokkan, menghakimi, memutarbalikkan fakta, meremehkan, mengata-ngatai, mengecilkan arti, menertawakan, merongrong, menuntut, menghukum, mengingkari, marah, mencaci maki, mengabaikan perasaan, pendapat dan kebutuhan
Kekerasan seksual : Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga tersebut, Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu
Penelantaran rumah tangga : Tidak memberikan perawatan, Tidak menyediakan kebutuhan hidup seperti makan dan minum
Melihat beberapa penjelasan dari UU KDRT diatas maka kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa para pelaku KDRT secara psikologis mengalami gangguan konsep diri dan gangguan mekanisme koping, mengapa kedua keadaan ini yang memicu perilaku kekerasan? Karena ketika seseorang menetapkan pasangan atau tinggal dengan orang lain dalam satu rumah maka dia menginginkan orang lain atau pasangannya menjadi seperti yang mereka inginkan, jika ternyata pasangan atau orang lain ini tidak seperti yang mereka harapkan maka mereka memiliki keinginan merubah pasangan tersebut dengan cara mereka sendiri, seperti membengkokkan besi dengan tangan maka mereka melakukan perilaku kekerasan untuk membentuk atau membuat orang lain menjadi seperti yang mereka inginkan…
Benarkah keinginan membentuk orang lain menjadi seperti yang kita inginkan dalam rumah tangga? Jika kita ingin mengubah seseorang maka sebenarnya kita yang salah, bentuk dan buat orang lain menjadi baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama, tuntutan moral etika, tuntutan social dll. Intinya KDRT berlangsung karena egosentris dari salah satu pihak, entah karena trauma masa lalu, entah karena pola asuh orang tua yang salah atau memang proses perkembangan emosional yang tidak sempurna…
kasihan sih bro... udah kawin agak tua, di kerjai pula lagi ma suami duda.... berat memang , tp itu lah hidup.
BalasHapuskaya dan gagah tak menentukan kebahagiaan.
justru sederhanalah keseimbangan kebahagian.. nice bro.. tp jgn kayak infotainment yah hehehe
Infotainment gak lah bro, hanya sekedar sebuah wacana untuk memberikan sebuah berita berimbang dan obyektif, sehingga bukan lagi "Maju tak gentar membela yang bayar" tetapi maju membela kebenaran..
BalasHapus